Puasa Tarwiyah & Arafah

Bagaimana status hukum puasa Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah)

Bagaimana status hukum puasa Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah)
Kalau puasa hari Arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah), para ulama memfatwakan bahwa puasa pada hari itu hukumnya sunat, bahkan termasuk sunat muakkadah. Dasar hukumnya sebagaimana hadis Rasulullah Saw:
Dari Abi Qatadah r.a., ia berkata Rasulullah Saw. telah bersabda: "Puasa hari Arafah itu dapat menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang." (Riwayat Jama'ah kecuali Bukhari dan Tarmidzi)
Kecuali bagi orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, maka tidak disunatkan berpuasa, sesuai dengan sabda Nabi Saw. dibawah ini:
"Dari Abi Hurairah r.a., ia berkata, "Rasulullah Saw. telah melarang puasa pada hari Arafah di Padang Arafah." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa-i, dan Ibnu Majah)
Kedua hadis tersebut antara lain terdapat dalam kitab-kitab:
- Fiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq, juz I, halaman 380
- At-Targhib Wat-Tarhib, karya Al-Hafizh Al-Mundziri, juz II, halaman 111-112
Begitu pula para ulama, mereka memfatwakan bahwa puasa sepuluh hari (kecuali hari Id) dari awal bulan Dzulhijjah hukumnya sunat, berdasarkan hadis berikut:
"Dari Siti Hafshah r.a. ia berkata, ada empat macam yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Saw.: Puasa Asyura (tanggal 10 Muharram), puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), puasa tiga hari pada setiap bulan dan melakukan salat dua rakaat sebelum salat subuh." (Riwayat Ahmad dan Nasa-i dalam kitab Fiqhus Sunnah, juz I, halaman 380; dan Sunan Nasa-i, juz IV, halaman 220)
Tidak ada satu hadis pun yang jelas dan tegas menyatakan sunat berpuasa pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah). Namun perlu kita ketahui, banyak fuqaha yang memfatwakan bahwa puasa pada hari Tarwiyah itu hukumnya sunat berdasarkan dua alasan berikut:
* Atas dasar ihtiyath (berhati-hati) dan cermat dalam mengupayakan mendapat fadilah puasa Arafah yang begitu besar. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in berkata:
Termasuk sunat muakad


ARAFAH
Hari Arafah adalah hari ketika jamaah haji sedang melakukan wukuf di Arafah. Wukuf di Arafah dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Saat itulah kaum muslimin yang tidak sedang berhaji disunnahkan untuk melakukan puasa. Sunnahnya puasa ini disepakati oleh seluruh ahli fiqih, berdasarkan sabda Rasulullah saw;
صِيَامُ عَرَفَةَ إِنِّى أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ
Puasa pada hariArafah, sesungguhnya aku berharap agarAllah menghapuskan dosa-dosa setahun yang sebelumnya, dan setahun sesudahnya. (HR Muslim dan Abu Dawud)
Hadis ini secara eksplisit menunjukkan keutamaan puasa Arafah. Namun sesuatu akan dikatakan secara syar’i memiliki keutamaan jika adanya sesuatu itu sah secara syar’i pula. Karena itulah hadis di atas juga dijadikan landasan disyari’atkannya puasa Arafah.
Selain hadis di atas juga ada hadis lain
عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.
Dari sebagian isteri Rasulillah saw, ia mengatakan Rasulullah saw berpuasa pada tanggal 29 Dzulhijjah, Hari Asyura tiga hari setiap bulan dan senin pertama tiap bulan dan kamis (HR Abu Dawud)
Namun di antara ulama’ kini terdapat perbedaan pendapat, apakah acuan puasa Arafah itu wukuf di Arafah atau tanggal 9 Dzulhijjah. Perbedaan pendapat ini nampak ketika penetapan awal Dzulhijjah di Saudi berbeda dengan wilayah yang lain, khususnya di negeri kita, Indonesia. Ada di antara umat Islam yang menggunakan dasar puasanya adalah saat jama’ah haji melakukan wukuf di Arafah, meskipun penanggalan di wilayahnya masih tanggal 8 Dzulhijjah. Tetapi ada yang berpegang pada tanggal, entah kapan wukufnya tetapi puasanya adalah tanggal 9 Dzulhijjah.
Ada beberapa sebab terjadinya perbedaan ini. Pertama bermula dari perbedaan di dalam menamakan hari Arafah. Pendapat pertama mengatakan bahwa hari Arafah adalah hari ketika jama’ah haji melakukan wukuf di Arafah. Pendapat kedua mengatakan bahwa hari Arafah adalah tangal 9 Dzulhijjah. Yang menyatakan bahwa Arafah tanggal 9 pun berbeda pula karena terdapat perbedaan dalam menentukan masuknya bulan baru. Ada di antara umat Islam yang menggunakan rukyat global, dan ada yang menggunakan rukyat daerah setempat.

Para pengikut madzhab rukyat global dan yang menetapkan bahwa puasa Arafah adalah ketika jama’ah haji wukuf di Arafah pada umumnya akan melaksanakan puasa dan shalat id dalam waktu yang bersamaan. Sementara yang mengikuti madzhab rukyat daerah setempat kadang-kadang berbeda dengan kedua madzhab sebelumnya. Tetapi untuk tahun ini (1429H), karena kehendak Allah pada kondisi alam, di Indonesia tidak terjadi perbedaan puasa Arafah dan Id Adlha di antara madzhab-madzhab tersebut.
Adapun bagi kaum muslimin yang sedang menunaikan ibadah wukuf di Arafah para ulama’ berbeda pendapat, menurut mayoritas ulama’ tidak disunnahkan untuk berpuasa. Hadis-hadis yang disebutkan untuk menguatkan pendapat tidak disunnahkan berpuasa antara lain adalah;
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِى صِيَامِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ. فَأَرْسَلْتُ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ بِعَرَفَةَ فَشَرِبَهُ
Dari Ummu Fadlal binti al-Harits, bahwa kaum muslimin berdebat di sisinya pada hari Arafah tentang puasanya Rasulullah saw. Sebagian mengatakan bahwa beliau berpuasa. Dan sebagian yang lain mengatakan tidak berpuasa. Lalu aku mengirim secangkir susu kepada beliau ketika beliau wukuf di Arafah di atas onta beliau, lalu beliau meminumnya. (HR Muslim)
سُئِلَ ابْنُ عُمَرَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَةَ فَقَالَ حَجَجْتُ مَعَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَصُمْهُ وَمَعَ أَبِى بَكْرٍ فَلَمْ يَصُمْهُ وَمَعَ عُمَرَ فَلَمْ يَصُمْهُ وَمَعَ عُثْمَانَ فَلَمْ يَصُمْهُ. وَأَنَا لاَ أَصُومُهُ وَلاَ آمُرُ بِهِ وَلاَ أَنْهَى عَنْهُ
Ibnu Umar pernah ditanya tentang puasa Arafah bagi orang yang ada di Arafah, lalu ia menjawab; Akku pernah berhaji dengan Rasulullah saw dan beliau tidak berpuasa (di Arafah). Pernah juga berhaji bersama Abu Bakar, dan beliau tidak bepuasa. Pernah juga berhaji bersama Umar, dan dia tidak berpuasa pada hari itu. Dan pernah berhaji bersama Utsman, dan dia juga tidak berpuasa. Maka saya tidak berpuasa juga, tetapi saya tidak memerintahkan dan tidak melarangnya (HR at-Tirmidzi dan al-Hakim)
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ
Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah saw melarang berpuasa hari Arafah di Arafah (HR Ibnu Majah, Ahmad, al-Baihaqi dan al-Hakim)
Meskipun menggunakan berbagai hadis, para ulama’ yang tidak sependapat dengan mayoritas ini pun tidak kalah dalam berargumen. Mereka memandang hadis-hadis tersebut tidak bisa dijadikan dasar melarang berpuasa pada hari Arafah.

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah tidak kuat atau dla’if (lemah). Sebab di dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Hausyab bin Uqail. Sedangkan hadis Ummu Fudlail yang diriwayatkan oleh Muslim yang menceritakan bahwa beliau tidak berpuasa di Arafah bukan berarti beliau melarang. Sikap ini ditunjukkan oleh Ibnu Umar, shahabat yang suka meniru perbuatan Rasulullah saw, beliau sekedar meniru Rasulullah tidak berpuasa di Arafah, tetapi tidak melarang dan tidak pula memerintahkannya. Jadi persoalannya, beliau berbuka adalah agar tidak memberatkan ummatnya, sebagaimana yang beliau lakukan ketika melihat ummat islam berbondong-bondong mengikuti shalat tarawih, lalu beliau tidak muncul di masjid.
Bahwa para shahabat tidak berpuasa sama dinilai sama halnya sebagian shahabat terkemuka tidak menunaikan shalat dluha, sebagaimana pernah ditanyakan kepada Ibnu Umar pula
عَنْ مُوَرِّقٍ الْعِجْلِيّ قَالَ: ” قُلْتُ لابْنِ عُمَرَ أَتُصَلِّي الضُّحَى قَالَ: لا؛ قُلْتُ: فَعُمَرُ قَالَ: لا، قُلْتُ: فَأَبُو بَكْرٍ قَالَ: لا، قُلْتُ -: فَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: لا إخَالُهُ
Dari Muwarriq al-Ijli, ia berkata; Aku bertanya kepada Ibnu umar, ”Apakah engkau melakukan shalat dluha?” ia menjawab ”Tidak”. Akku tanya lagi, ”Apakah Umar melakukannya?” ia menjawab, ”Tidak”. Aku tanya lagi, Apakah Rasulullah saw melakukannya?” ia menjawab, ”Saya kira, tidak”
Dari sini disimpulkan bahwa masalah boleh tidaknya orang berhaji berpuasa adalah kuat tidaknya seseorang yang sedang menunaikan haji untuk berpuasa. Jika ia kuat dan tidak mengganggu aktifitasnya, ia boleh berpuasa tetapi jika tidak kuat ia makruh berpuasa.Tetapi
Berbeda dengan mayoritas ulama’, para pengikut Imam Hanafi cenderung menggunakan alasan logis (dalil akal). Alasan logisnya, ketika jama’ah haji sedang berada di Arafah, maka ia harus menjaga konsidi tubuhnya agar tetap fit supaya ia dapat menjalankan kewajiban haji yang lainnya dengan baik. Sementara berpuasa kadang-kadang menyebabkan kondisi tubuh lemah. Karena itu, sebagian ulama’ mengatakan bagi orang yang tidak khawatir akan kelemahan dirinya karena berpuasa, ia boleh menunaikannya.
Alasan lain yang digunakan oleh madzhab hanafi, bahwa di dalam puasa Arafah itu ada pahala yang sangat besar, yakni diampuni dosa-dosa kecilnya selama dua tahun, tahun kemarin dan tahun yang akan datang. Fadlilah ini diberikan kepada siap saja dan tidak ada pengecualiaannya. Maka bagi yang kuat untuk meraih fadlilah ini, tanpa meninggalkan kewajiban hajji, maka lebih baik ia berpuasa.

Yang jelas, untuk yang tidak berhajji, ini adalah kesempatan emas untuk menimbun pundi-pundi pahala, dan menyingkirkan dosa sejuh-jauhnya, seperti jauhnya barat dan timur, lalu menunggu apa lagi untuk menunaikan puasa Arafah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda memberikan komentar terhadap data - data yang telah kami tampilkan